Latest News

Lucu... Mahasiswa Minta Polisi Bebaskan Akun @Ongen Si Papa Doyan Lon the Itu

TER-INTIP | Mungkin inilah yang paling kocak yang pernah aku baca tulisan dari Maz Toni dalam "Halaman Facebook Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku". Bukan karena apa... tapi ini sangat lucu menurut aku. Bayangkan saja, ada mahasiswa yang notabene kaum intelektual tahu pendidikan dan moral, kok mau-maunya membela seorang pria yang menghujat Presiden Jokowi yang notabene pria itu doyang sama yang namanya... Miss L***** (sensor). Lucu bukan....

Lucu... Mahasiswa Minta Polisi Bebaskan Akun @Ongen Si Papa Doyan Lon the Itu
Sumber: Halaman Facebook Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

Daripada hanya kami saja yang merasa lucu... mari silahkan dibaca saja deh ulasannya berikut dibawah ini seperti yang telah dipublikasikan di halaman facebook tsb.

MAHASISWA MINTA POLISI BEBASKAN AKUN @ONGEN SI PAPA DOYAN LON THE ITU
Jangan bicara idealisme SEGELINTIR Mahasiswa yang suka demo bayaran sebagai representasi semua Mahasiswa sama dengan para pendemo yang bisa kita sebut sebagai MAHASEWA itu, sebab mereka bisa disewa untuk demo demi kepentingan kaum DUNG DUNG PRET itu kapan saja, minimal dibayar pulsa mereka sudah siap teriak-teriak sok tahu.

Kompas.com memberitakan ada Mahasiswa dari SEJUMLAH Universitas Jakarta, artinya memang mereka MAHASEWA bukan Mahasiswa secara institusi yang bergerak dengan konsep jelas, menuntut penyidik Bareskrim Polri untuk membebaskan Yulianus Paonganan.

Salah seorang pimpinan aksi demonstrasi, Asep Irama (ini bukan Asep Irama yang penyanyi dangdut Tuna Netra itu lho), mengatakan, ada tiga alasan mengapa penyidik harus membebaskan pemilik akun Twiter bernama @ypaonganan tersebut.

1. Pasal yang menjerat tidak adil bagi dia. Sangat lemah.

JAWAB : "Wahai Mahasewa, apakah kalian sudah membaca dan memahami Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus?

Jika kalian anggap pasal-pasal tersebut SANGAT LEMAH apa ada OTAK kalian untuk memberi masukan agar pasal-pasal tersebut menjadi TIDAK LEMAH? Atau mulut kalian cuma EMBER yang bisa ngomong doang tapi tidak mampu memperbaikinya sebagai kaum yang disebut intelektual itu?

Jangan-jangan NALAR kalian SANGAT LEMAH hingga tidak mampu membedah pasal-pasal tersebut dalam kasus Ongen si Doyan Lon the itu?"

2. Apa yang diunggah Paonganan dan dipersoalkan penyidik, lanjut Asep, adalah bentuk kebebasan berpendapat.

JAWAB : "Kalian berdalih soal KEBEBASAN BERPENDAPAT? Oke, memang kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, KECUALI dalam hal MENYEBARKAN KEBENCIAN. Apakah kelakuan si @Ongen Doyan Lon the itu sebagai hak kebebasan berpendapat?

Mereka berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi
bertanggungjawab. Mereka bebas mengeluarkan pendapat asalkan tidak merugikan orang lain. Tapi apa yang sudah dilakukan @Ongen itu kasus PELANGGARAN PENCEMARAN NAMA BAIK di Sosmed yang dilakukan dengan kesadaran itu DIBENARKAN kalian wahai Mahasewa?

Ingat, Walaupun kita mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat, kita juga harus tahu batas-batasnya dan aturan-aturan saat mengeluarkan pendapat. Jika kita ingin mengeluarkan pendapat di sosial media, kita harus mempertimbangkan baik-baik, jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus memikirkan baik dan buruknya, jangan hanya berpikir pendek. Kita harus memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan jika kita mengeluarkan suatu pendapat di sosial media. Dan kita juga harus menghargai dan menghormati satu sama lain hak yang kita miliki agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

Pahamkah kalian Mahasewa? Atau kalian ini hanya Mahasewa DUNG DUNG PRET saja?"

3. Polisi seharusnya mempertimbangkan profesi Paonganan sebagai dosen dan ahli di bidang maritim.

JAWAB : "Semakin ketahuan dungunya deh kalian wahai Mahasewa, paham nggak sih dengan pameo hukum di Indonesia ini masih tumpul ke atas tetapi tajam kebawah? Jika PROFESI menjadi pertimbangan hukum, bila kalian kelak menjadi hamba hukum, apa jadinya hukum di Indonesia? Rakyat bawah tidak bakalan dapat perlakuan hukum yang adil!

Wahai Mahasewa, ingat kata-kata di UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi :

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Artinya dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan SAMA dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia PEMULUNG sampai PRESIDEN sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum."

Paonganan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang P****grafi.

Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Jadi ABAIKAN saja demo SEGELINTIR oknum MAHASEWA yang tidak mumpuni kemampuan nalarnya dalam mencerna sebuah kasus, justru sebaliknya mereka telah melakukan unjuk rasa untuk menunjukkan KETOLOLANNYA dalam berargumentasi, kalau ditangkap ujung-ujungnya paling mewek-mewek bombay.

Salam NKRI Raya!

Penulis: MAZ TONI Aka Tante Paku
Sumber: Halaman Facebook Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

0 Response to "Lucu... Mahasiswa Minta Polisi Bebaskan Akun @Ongen Si Papa Doyan Lon the Itu"