Pada kesempatan ini, kami akan memaparkan 4 Fakta Hukum Bahwa Ahok Tidak Terlibat Korupsi RS Sumber Waras. Semoga ini bisa membuka mata, hati dan pikiran oleh Para Dung-Dung Pret dari Tim Lawan Ahok ini.
Sumber Foto: Facebook |
4 FAKTA HUKUM : AHOK TIDAK TERLIBAT KORUPSI RS SUMBER WARAS
Sudah banyak web-web bersliweran di unggah di media sosial yang menuduh atau menyudutkan Ahok terlibat korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, bahkan banyak yang mendesak KPK untuk terus mengusutnya. Namun fakta hukum semua sudah terbuka gamblang, siapa sebenarnya yang bermain di RS Sumber Waras hingga ketahuan kecerobohannya?
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu.
Bagaimana fakta sebenarnya?
Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
1. Lokasi Salah
Sumber Foto: Facebook |
Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
2. NJOP Keliru
Sumber Foto: Facebook |
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
3. Kerugian
Sumber Foto: Facebook |
Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.
4. Pembelian tanpa kajian
Sumber Foto: Facebook |
Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2009-2014: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
Empat Fakta hukum di atas sudah jelas, Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok TIDAK TERINDIKASI KORUPSI di kasus RS Sumber Waras tersebut, karena jawabannya dan data-data untuk membantah tuduhan itu sudah terpatahkan dengan hukum yang berlaku.
Semestinya 4 kesalahan yang sudah terbuka itu ditindaklanjuti lagi dan siapakah yang sebenarnya bersalah?
Siap-siap anggota DPRD DKI Jakarta NGELES dengan berbagai cara deh, maunya ingin terlihat BENAR dengan "menyerang" Ahok duluan, akhirnya KETAHUAN bahwa DPRD lah yang terindikasi terlibat KKN dalam pembelian RS Sumber Waras tersebut. Ayo KPK lanjutkan penyelidikannya, siapa dulu yang bermain dalam pembelian RS Sumber Waras itu!
Salam NKRI Raya!
Editor: Tim Terintip
Sumber: Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku
Maju terus Pak Ahok ,! Linda's para making uang rakyat sebenarnya!Tuhan akan brpihak kpda org BENAR GBU
ReplyDelete