Latest News

Presiden Jokowi Akan Hapus Peraturan 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

TER-INTIP | Mungkin inilah kabar baik bagi kita pemeluk agama di negara tercinta ini. Kenapa demikian, karena untuk waktu yang akan datang, bila pemeluk agama minoritas ingin membangun rumah ibadah tidak serumit sebelum-belumnya, artinya tidak terbentur lagi dengan berbagai macam peraturan-peraturan yang menyulitkan masyarakat, seperti 2 peraturan menteri yang selama ini mengekang alias mengatur soal pendirian rumah ibadah.

Lebih lanjut, kami ingin mengajak Anda sekalan untuk menyimak ulasan sdra. Mas Toni mengenai hal ini, seperti yang telah dilansir dari Halaman Facebook pribadinya.

Presiden Jokowi Akan Hapus Peraturan 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

JOKOWI AKAN HAPUS PERATURAN 2 MENTERI SOAL PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Semoga ini menjadi AWAL sebagai upaya untuk memahami Sila pertama dari Pancasila. Walau sudah tahu Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi masyarakat agamais di Indonesia lebih suka mengedepankan untuk mempersulit BERDOA KEPADA TUHAN. Bukankah rumah ibadah itu HANYA salah satu sarana untuk berkumpul umat Tuhan, kenapa selalu dipersoalkan hingga berdara-darah penuh kebencian?

Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musdah Mulia, mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas," ujar Musdah pada diskusi Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

Musdah mengatakan, klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang" untuk mendirikan rumah ibadah SANGAT diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.

Ia menilai, tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.

Dalam visi dan misi Jokowi-JK tertuang salah satu program menghapus regulasi yang melanggar HAM dan Jokowi waktu itu setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri itu.

Yang jadi pertanyaan, KAPAN program itu dieksekusi pemerintahan Jokowi-JK dan dilaksanakan masyarakat dengan konsekuen?

Kerukunan umat beragama di Indonesia ini salah satu pilar penting untuk menuju INDONESIA yang hebat, modern, berahklak mulia, penuh cinta kasih, dan DAMAI kepada siapa saja, kapan ini bisa diwujudkan? Tanpa itu MUSTAHIL Indonesia bisa cepat melesat menjadi MERCUSUAR Dunia dengan landasan iman yang tentram dan berdampingan antar pemeluk agamanya.

Salam NKRI Raya!

Sumber: Catetan MAZ TONI Aka Tante Paku

1 Response to "Presiden Jokowi Akan Hapus Peraturan 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah"