Detiknews
Mantan Ketua MK Akil Muktar
|
Akil dibekuk KPK saat transaksi suap antara dirinya dengan mantan anggota DPR Susi Tur Andayani pada Oktober 2013. Suap ini terkait sengketa pilkada di Banten yang tengah ditangani MK.Saya sangat salut dengan MA, dengan putusan kasasi ini. Terutama kepad AA yang konsisten menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku tipikor seperti AM itu. Semoga pak AA akan tetap menjadi contoh bagi penegak hukum di seluruh Indonesia dalam hal konsistensi ketegasan melawan para koruptor.
Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014. Tidak terima, Akil mengajukan kasasi tapi kandas.
"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.
Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. (Dikutip dari Detiknews, Senin, 23/02/2015)
Para terpidana tipikor yang akan menyusul AM harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan seperti ini. Kendati hukuman mati belum pernah dijatuhkan kepada para korupror tetapi hukuman penjara seunur hidup cukup layak pula. Bravo MAHKAMAH AGUNG RI...!!
Oleh: Prof. Muhammad AS Hikam
0 Response to "Mantan Ketua MK Akil Muktar Harus Menghabiskan Sisa Hidupnya di Penjara"